Lombok Barat NTB - Bhabinkamtibmas Desa Penimbung Bripka Ketut Perbawa melakukan monitoring tindak lanjut hasil kesepakatan mediasi (Problem Solving) pada tanggal 28 Nopember 2022 terkait permasalahan batas tanah seorang warga IGS dengan jalan gang RT 1 di Dusun Penimbung Karang Tembe, Kecamatan Gunungsari oleh masyarakat setempat.
" Oleh karena itu kami bersama Kepala Desa Abdul Hakim Haris dan Babinsa mengajak warga untuk melaksanakan kegiatan gotong royong ", kata Bripka Ketut Perbawa, Bhabinkamtibmas Desa Penimbung Polsek Gunungsari Polresta Mataram Polda NTB. Minggu, (18/12)
Warga setempat bersama Bapak IGS cs yang di wakili oleh istrinya yaitu ibu NKW berdasarkan kesepakatan sebelumnya dan sudah dilakukan pengukuran ulang dengan demikian telah disepakati batas tanah keluarga dengan gang jalan RT 1, ungkap Bripka Ketut
Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan patok pembatas tanahnya dengan gang jalan RT 1 Dusun Penimbung Karang Tembe.
Lebih lanjut ia menjelaskan dengan hasil demikian kami mengajak masyarakat setempat langsung melakukan gotong royong membersihkan pagar tanaman dan pemasangan gapura gang jalan RT 1 agar dikemudian hari tidak menjadi permasalahan kembali, terang Bripka Ketut
Kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala Desa Penimbung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Penimbung dan juga Kadus Dusun Penimbung Karang Tembe guna kelancaran kegiatan tersebut dan menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif, tutur Bripka Ketut
Kepala Desa Penimbung juga menambahkan bahwa seringnya di klaim batas gang oleh pemilik tanah baik yang sebelah kiri maupun kanan, pagi ini berkat kerjasama bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kadus dan masyarakat bergotong royong dan berswadaya memasang batas dan pihak-pihak yang mengklaim sudah sepakat untuk tidak menggangu lagi batas gang yang telah dipasang masyarakat berjalan lancar dan aman , tutup Abdul Hakim Haris.(Adb)